Kantongi Sabu, Warga Balam Ini Diringkus Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga mengantongi narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial SS alias Uuk, 35 warga Jln. Pekan Rabu Km 37 Balam, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil), ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil, Kamis (8/12/2022).
Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap petugas setelah ditemukan adanya mengantongi barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram, saat diinterogasi ditemukan tidur di tanah areal perkebunan Sei Dua Blok B 4 PT. Salim Ivomas Pratama, yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya Kota.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Sebenarnya para saksi-saksi, yakni saudara Hasudungan Marpaung, 49 dan saudara Zuanda Pranata Manik, 30 selaku sekuriti perusahaan ini awalnya mencari pelaku pencurian buah sawit, namun menemukan seorang laki-laki sedang tidur di tanah areal kebun kelapa sawit tersebut. Setelah bersama dengan BKO Polres Rohil perkebunan saudara Brigadir. Budhy Dharma Pane, lalu mereka membangunkan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan,” paparnya. (yan)
Comments