Kepala BNNK Labura Bantah Peras Pecandu Narkoba, Ini Klarifikasinya
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, R. Leo P. Sihotang menyampaikan klarifikasi kepada seluruh awak media terkait dugaan adanya pemerasan terhadap residen/pecandu Narkoba.
Hal itu disampaikan kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (6/12/2022).
“Bahwa yang pertama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah melaksanakan SOP kegiatan yang dilakukan terhadap para residen/pecandu narkotika yang telah berhasil kami lakukan razia di salah satu tempat hiburan di Rantauprapat,” ujarnya.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, salah satu yang mereka lakukan langkah-langkah SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di BNN adalah ketika pecandu narkotika yang tidak ditemukan narkotika di badannya, atau tidak ditemukan barang bukti berupa zat psikotropika di badannya, maka itu diamankan dan dibawa ke BNNK Labuhanbatu Utara untuk dilakukan asesmen.
Dari 13 orang yang diamankan, dua orang dikembalikan ke keluarga pagi harinya, karena
setelah dilakukan test urine malam harinya di kantor, dinyatakan urinenya negatif.
Sisanya 11 orang yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dilakukan asesmen dan pembinaan di BNNK Labuhanbatu Utara selama 5 hari.
“Banyak dilakukan kegiatan-kegiatan positif yang mereka terima dari BNNK Labuhanbatu Utara dan itu sudah tugas dan langkah kerja dari kami,” paparnya.
“Hasilnya, tiga wanita tadi itu pemakaiannya ada yang baru 2 bulan. Nah melalui asesmen oleh dokter yang telah kita lakukan permeriksaan kejiwaan kesehatannya pemakaian mereka dua bulan dan tiga bulan kebawah, mereka itu wajib kita lakukan pengobatan dengan rawat jalan,” imbuhnya.
Seperti rehabilitasi yang dimaksud oleh UU No. 35 tahun 2009 adalah rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
“Rehabilitasi medis adalah tehabilitasi rawat jalan dan rawat inap, dikarenakan pemakaiannya dua bulan kita lakukan pengobatan dengan rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan terhadap 3 wainta,” tambahnya.
Demikian juga yang 8 orang lagi laki-laki yang 3 orang pemakaiannya, setelah di tes urine dan setelah di lakukan asesmen oleh dokter kita, ternyata pemakian mereka sudah lebih dari setahun, sehingga yang 3 tadi itu, bahkan ada yang telah memakai sabu-sabu bukan
hanya ineks.
“Lalu, dilakukanlah kepada mereka rehabilitasi rawat inap dan sudah. Kita letakkan di salah satu panti rehabilitasi swasta yang sudah bekerja sama dengan BNNK Labuhanbatu Utara, sementara yang 5 lagi dibawah 5 bulan,” timpalnya.
Setelah hasil dari asesmen, dokter mengatakan, mereka harus menjalani rawat jalan, sehingga mereka wajib mengikuti rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan.
“Dari ketiga orang yang rawat inap itu merupakan pegawai pada salah satu tempat razia yang kita lakukan tersebut. Nah, benar bahwa mereka itu di jemput oleh keluarganya dan keluarganya bersedia menjamin bahwa dia akan dibantu bersama BNN untuk penyembuhan terhadap yang kita jangkau tadi,” pungkasnya.
“Jadi, tidak benar BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara itu ada menrima uang Rp60 juta, karena pada saat itu keluarganya datang dan mereka bersedia untuk melakukan upaya bersama dengan BNN untuk penyembuhan. Tidak benar kita dari BNN itu baik saya atau personel menerima Rp60 juta seperti di sampaikan dan termaksud juga pernyataan-pernyataan mereka sudah ada di BNN, dan itu langsung disampaikan kepada mereka dan tidak benar ada dugaan kami meneriman itu uang seperti yang di sampaikan apalagi dalam bentuk katanya pemerasan. Jadi itulah bentuk klarifikasi kami yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP mudah-mudahan ini bisa jadi bermanfaat untuk masyarakat Labuhanbatu Raya,” tandasnya. (jr)
Comments