Mantan Bhabinkamtibmas Panipahan Rohil Disanksi PTDH
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut, Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, Bripka. AS diiberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
AS dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV (empat) secara In Absensia.
AS dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan, sejak 29 Oktober 2021 s/d 06 Januari 2022, secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
“Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor: PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 , pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar Bripka. AS dipimpin oleh Ketua Komisi Waka Polres Rohil Kompol. Franky Tambunan, ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol. James Sibarani, SH, MH,Anggota Komisi Kabag Ren Kompol. Marto Harahap, SSos.
Sementara pendamping terduga pelanggar, Kasikum AKP. Yuliardi, SH, Penuntut Aipda. Nurmansyah dan Bripka. Dodi Zulnardi, Sekretaris Bripka. AS (terduga pelanggar), Aipda. Yan Taufik Harahap, dan Briptu. Muhamad Riad.
Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir, pada Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 10.05 WIB.
Dijelaskan Juliandi, atas PTDH terhadap terduga pelanggar sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.
Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari.
Sementara total tidak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak empat kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak dua kali.
Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12), itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya.
Mengenai diamankannya AS oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir, pada Sabtu (17/12), itu memang benar.
Saat ini Aleksander diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya keterlibatannya dalam kasus sabu sebanyak 2 Kg atas penangkapan terdakwa SF, pada Rabu 20 Oktober 2021. (yan)
Comments