KPU Asahan Dilaporkan Ke DKPP
KISARAN
suluhsumatera : Dituding banyak dugaan pelanggaran dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Asahan dilaporkan calon peserta PPK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Asahan yakni, meluluskan seorang kader partai menjadi PPK, meluluskan calon PPK yang istrinya merupakan staf Bawaslu kecamatan, meluluskan PPK yang suaminya kader partai, dan meluluskan PPK yang merupakan tim sukses (TS).
Selain itu, KPU Asahan juga melakukan pelanggaran dengan meluluskan seorang Kepala Dusun (Kadus) sebagai PPK. Dimana pelanggaran itu tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf itu berkaitan dengan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 455 ayat 1 huruf c.
Kelima komisioner itu dilaporkan oleh calon anggota PPK dari Kec. Kisaran Timur, Muhammad Citra Utama, 30 warga Lat Sitarda, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan, yang langsung diterima oleh staf DKPP.
“Alhamdulillah, laporan saya diterima langsung oleh staf DKPP, pak Leon Filman pada tanggal 29 Desember 2022 lalu di Jakarta. Dalam laporan itu saya lampirkan semua bukti kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan dalam bentuk FDF. Terlapor utama Ketua KPU Asahan dan semua anggota,” ujar Muhammad Citra Utama, Minggu (15/1/2023), di Kisaran.
Selain dirinya, kata Muhammad Citra Utama, ada dua calon PPK yang ikut melaporkan kelima anggota KPU Asahan, keduanya yakni Muhammad Nur Hidayat dan Muhammad Qori Efendi. Keduanya melaporkan lain-lain kasus pelanggaran dan kecurangan lainnya.
“Dalam laporan ke DKPP selain saya, ada dua orang lagi yang melaporkan kelima komisioner itu. Laporan yang kami masukan juga berbeda beda kasus kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Asahan,” tegas Muhammad Citra Utama.
Dengan adanya laporan kecurangan dan pelanggaran kode etik kelima anggota komisioner itu, mereka harap DKPP segera memproses laporan dengan memeriksa kelimanya.
“Kecurangan dan pelanggaran yang mereka lakukan sangat fatal. Saya harap DKPP memberikan sanksi yang berat kepada kelimanya. Kalau bisa kelimanya dicopot dari jabatannya,” harap Citra.
Terpisah, Ketua KPU Asahan, Hidayat, SP ketika dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023), mengaku tidak mengetahui adanya laporan terhadap KPU Asahan.
“Kurang tau. Nggak dapat informasi. Karena belum ada surat panggilan masuk ke kami,” kata Hidayat. (dri)
Comments