Pencurian Saat Nataru, 7 Tersangka Diamankan Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kepolisian Resort Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di dalam mobil milik pemudik selama Natal dan Tahun Baru 2022-2023.
Aksi pencurian di dalam mobil pemudik saat Natal dan Tahun Baru ini berhasil diungkap salahsatunya berkat bantuan kamera CCTV milik warga.
Pelaku mengendap-endap menuju mobil saat pemudik beristirahat di salah satu SPBU di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pemudik yang tidak sadar dan kelelahan, dimanfaatkan pelaku untuk merampas barang bawaannya.
Pemudik yang menjadi korban pencurian melaporkan ke pihak kepolisian Polsekta Kotapinang, Labusel, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Catur Sungkowo menyebut, setidaknya ada enam laporan polisi tindak pidana pencurian saat mudik Natal dan Tahun Baru.
Pihaknya berhasil mengungkap empat laporan pencurian dan berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan residivis.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti pencurian, berupa tas, dompet, KTP, perhiasan, kartu ATM dan mengamankan becak serta sepeda motor milik tersangka.
“Mudik Natal dan Tahun Baru ada enam laporan polisi pencurian terhadap penumpang kenderaan yang istirahat di SPBU, dari enam LP tersebut empat berhasil diungkap dengan tujuh tersangka adalah residivis, dua LP masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres, Jumat (20/1/2023).
Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsekta Kotapinang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (vinsa)
Comments