Polsek Bagan Sinembah Ungkap Jenazah yang Telah Dikubur, Ternyata Korban Kejamnya Ibu Tiri
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Aparat Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir berhasil mengungkap kematian seorang perempuan belia bernama Rena Novita alias Novi, 22 warga Jln. MT. Hariyono (Jl. Bambu Kuning), Kel. Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, yang meninggal dunia, Rabu (11/1/2023).
Tidak lain ternyata kejamnya ibu tiri pembawa maut berinisial AAP alias A,40 yang sering melakukan penganiayaan dan tepatnya, pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Lalu, dianiayainya dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ketanah hingga menyebabkan sakit yang menyebabkan kematian seorang perempuan yang tidak lain adalah anak tirinya.
Atas laporan ibu kandung korban bernama Rosdiana alias Ros, 38 yang tinggal di Dusun Griya N-8, Kep. Pematang Celeng, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumut.
Untuk mempertimbangkanjawabkan perbuatannya, akhirnya polisi meringkus AAP alias A, Jumat (20/1/2023).
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH, membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum Polres Rohil.
Kata Kasi Humas, pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat kabar dari adik kandungnya yang bernama Sapdan, bahwa anak kandungnya yang bernama Rena Novita alias Novi telah meninggal dunia dan jenazahnya saat itu sudah berada di rumah orangtuanya di Jl. Bukit Pembangunan, Kep. Bagan Batu.
Saat mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kotapinang. Lalu pelapor bergegas berangkat menuju rumah orangtuanya yang berada di Bagan Batu, guna melihat jenazah anaknya.
Sekira pukul 15.30 WIB, pelapor pun tiba di rumah orangtuanya dan melihat jenazah anaknya sudah terletak diatas kasur di ruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.
Keadaan di rumah tersebut pun sudah ramai oleh warga sekitar. Saat kain penutup jenazah tersebut dibuka, pelapor melihat kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka dan pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar.
Kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah. Selain itu tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus.
Sedangkan sepengetahuan pelapor pada saat korban dibawa oleh ayah kandungnya bernama Rahmat untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya, keadaan tubuh korban tidak seperti saat pelapor melihat jenazah tersebut.
Melihat hal tersebut, pelapor sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya. Selanjutnya pelapor bersama saksi, Yopiana dan saksi Zahniar dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya.
Ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan berupa luka lebam diarea punggung anaknya.
Hingga akhirnya, pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anak pelapor.
“Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban,” ungkap Juliandi.
Setelah menerima surat laporan, pada Kamis 12 Januari 2023, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP, dan melakukan autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban.
Berdasarkan hasil lisan oleh dokter pemeriksa, didapati penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tiri korban.
Dari keterangannya, didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Selanjutnya dari pengakuan ibu tiri tersebut, pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ke tanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu korban keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring kekanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
“Berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada hari Jumat 20 Januari 2022,” paparnya. (yan)
Comments