Selamat! Pengurus Pusat GMKI Dikukuhkan
JAKARTA
suluhsumatera : Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) masa bakti 2022-2024 dikukuhkan di GKI Kwitang Jakarta, Jl. Kramat Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut diawali dengan ibadah pembukaan, upacara nasional, dan upacara organisasi, serta seremoni serah terima jabatan, Sabtu (28/01/2023).
Setelah sebelumnya dilaksanakannya Kongres ke XXXVIII di Tana Toraja, yang melahirkan Jefri Gultom sebagai Ketua Umum sekaligus ketua formatur, Artinus Hulu sebagai Sekretaris Umum sekaligus sekretaris formatur serta menetapkan dari Cabang Makasar, Cabang Tondano, dan Cabang Makale sebagai anggota formatur.
Sertijab dilaksanakan setelah formatur bekerja selama 30 hari sesuai keputusan kongres, yang terhitung selesai bekerja tertanggal 01 Januari 2023.
Maka personalia pengurus pusat GMKI yang baru harus segera dikukuhkan agar kerja-kerja organisasi dapat berjalan baik.
Sekretaris Umum yang juga merangkap sekretaris formatur, Artinus Hulu menyampaikan, Sertijab hari ini telah sesuai mekanisme dalam GMKI.
“Sertijab ini dilakukan agar kerja-kerja organisasi baik di pusat dan cabang-cabang dapat berjalan dengan baik, toh juga ini telah sesuai mekanisme di GMKI,” ucapnya.
Lalu Sekretaris Umum menjelaskan lagi, apabila terjadi Sertijab di luar yang dilakukan ini, maka mereka inkonstitusional, yang hendak memecah organisasi yang sama-sama dicintai.
“Bila nanti setelah dilaksakannya Sertijab ini, ada yang melakukan Sertijab, maka hal itu jelas inkonstitusional dan mau memecah belah organisasi yang kita cintai. Karena dasar Sertijab hari ini dilakukan adalah aturan dan mekanisme yang berlaku ditubuh GMKI,” terangnya.
Tidak ketinggalan ia juga menyampaikan dan mengajak semua civitas GMKI se Tanah Air agar mendukung PP GMKI masa bakti 2022-2024 serta menolak Sertijab yang dilakukan selain hasil kerja formatur.
“Mari kita memandang kedepan, memandang pekerjaan pelayanan yang telah menunggu. Dan saya mengajak semua civitas GMKI se Tanah Air untuk mendukung PP GMKI masa bakti 2022-2024 dan menolak Sertijab yang dilakukan diluar keputusan kerja formatur,” tutupnya. (hrp)
Comments