Siapa yang Bertanggung Jawab atas Tewasnya Penambang Ilegal di Madina?
PANYABUNGAN
suluhsumatera : Meski tidak menggunakan alat berat dan hanya memakai mesin dompeng namun pertambangan emas ilegal di Kab. Mandailing Natal (Madina) masih marak.
Bahkan kerap menelan korban karena penambang harus melakukan galian yang dalam untuk mendapatkan butiran emas.
Siapa yang akan bertanggungjawab atas kegiatan ilegal tersebut, tentu ada pemodalnya sebab imbauan-imbauan seperti dari Tim Pemulihan Lingkungan sudah berani diabaikan.
Seperti pada Kamis (19/1/2023) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, kembali dilaporkan ada dua penambang yang tewas tertimbun longsoran tanah di kedalaman lebih kurang 8 meter, di Kel. Tapus, Kec. Linggabayu.
Korban yang tewas ini menambah deretan jumlah korban yang tewas sebelumnya di areal yang sama.
Korban tersebut, Darus, 35 dan Kating, 20 warga Kec. Linggabayu, yang saat itu bekerja di bagian bawah galian.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, korban baru dapat dievakuasi kurang lebih 13 jam karena disebabkan faktor cuaca.
Alhasil peristiwa ini mendesak pihak kepolisian untuk segera mencari yang bertanggung jawab. Segenap personil jajaran Polres Madina langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan.
“Kita sudah cek TKP-nya, yang bekerja diketahui ada delapan orang dan kita saat ini sedang mencari yang bertanggung jawab,” terang Kapolres Madina, AKBPz HM Reza CAS, Jumat (20/1/2023), di Mapolres. (ir)
Comments