Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Asisten, Direktur LBH ABK Angkat Bicara
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang oknum Asisten di PTPN3 Perkebunan Labuhan Haji yang santer dibicarakan belakangan ini Sudarsono, SH, MKn, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (LBH-ABK) angkat bicara.
Menurut advokat yang akrab dipanggil Darsono ini, berdasarkan Pasal 183 KUHAP mengatur untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.
Darsono menjelaskan, alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Terkait dugaan pelecehan yang terjadi tersebut, Darsono menjelaskan, tidak adanya saksi dan bukti visum menyebabkan duduk perkara dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur yang berlaku.
Selain itu menurut Darsono, adanya anggapan bahwa NH yang merupakan anak dibawah umur juga terbantahkan, dikarenakan sudah berumur 18 tahun lebih.
Pada Pasal 1 angka 5 sebagai berikut, Pasal 1 ayat (5) bahwa, anak adalah setiap manusia yang berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih didalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.
Ditambahkan, sepengetahuannya kejadian kesalahfahaman yang terjadi juga sudah diselesaikan dengan perdamaian, sehingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai. (maellee)
Comments