2 Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Labusel
LABUHANBATU SELATAN
suluhsumatera : Menindaklanjuti aduan masyarakat, Tim Sat Narkoba Polres Labusel mengamankan dua pengedar Narkoba dari Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Minggu (19/2/2023).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Catur Sungkowo mengatakan, keberhasilan tersebut, berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres melalui pesan Whatsapp ke nomor 082268639110.
Akibat merasa resah atas peredaran Narkoba yang dilakukan laki-laki dengan inisial D, sehingga berdampak banyaknya pencurian buah sawit masyarakat yang hasilnya diduga untuk membeli Narkoba.
“Kami langsung memanggil dan memerintah Kasat Resnarkoba Polres Labusel untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Kata Catur, setelah melakukan penyelidikan selama sehari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas diduga pengedar narkotika berinisial THS alias D, hingga diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana.
Saat dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D, warga Kotapinang dan telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada MP, warga Padang Bulan, Desa Tanjung Medan.
Lebih lanjut, kata Kapolres, dari penangkapan THS alias D, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP yang berhasil diamankan di rumahnya dan sempat akan melarikan diri, dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamanakan R yang berada di TKP.
Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, Tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D, karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh tim.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kotapinang untuk menangkap D, namun terhadap D sudah melarikan diri.
Dari penangkapan dua orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kemudian terhadap dua orang pelaku yang diamankan dibawa ke Mako Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari Tim Satresnarkoba Polres Labusel. (jr)
Comments