Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar, Kejari Labuhanbatu Sita Dokumen dari Dinas Pendidikan Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, senilai Rp2,5 milyar, Rabu (15/2/2023).
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, pada Januari lalu.
Kejari Labuhanbatu melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, satu persatu menggeledah sejumlah ruang di Kantor Dinas Pendidikan Labura, untuk mencari berkas penunjang penyelidikan.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan diantaranya ruang Kadis Pendidikan, Sekretaris, Bendahara, dan ruang arsip.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dokumen berupa surat dan dokumen elektronik.
Kajari Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis melalui Kasi Intelijen, Firman Hermawan Simorangkir menyebut, pihaknya akan meminta keterangan beberapa pihak sebelum menetapkan tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami dari tim penyidik Kejari Labuhanbatu, melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan Labura, berdasarkan izin geledah dari pengadilan, penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami sidik, kegiatan rehabilitasi ruang kelas tahun 2021,”!ungkapnya.
Lanjut Kasi Intel, dari beberapa item yang didapatkan dari kantor dinas, sebagai pengumpulan alat bukti, langkah selanjutnya, akan memanggil beberapa saksi untuk diambil keterangannya, dan mengumpulkan dua alat bukti.
“Dan kami akan tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (vinsa)
Comments