Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Seorang Pria dengan BB 2,29 Gram
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Gerebek rumah kontrakan yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,29 gram, Selasa (7/02/2023).
AW alias alias Ari, 29 warga Jln. Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, digerebek di Jln. R. A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota, tepatnya di belakang rumah kontrakkan, bersama dua orang lainnya yang berhasil lolos dari sergapan petugas.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Awalnya, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan,” jelas Juliandi.
Lalu, tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, yang mana terdapat tiga orang yang sedang duduk-duduk.
Saat dilakukan penangkapan tim mengamankan seorang laki-laki berinisial AW alias Ari, sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
Di tempat tersebut, polisi menemukan enam paket pelastik bening diduga berisikan sabu-sabu beserta beberapa barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika terletak di atas papan. (yan)
Comments