Hamili Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Panai Hulu Diringskus Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga setubuhi anak dibawah umur hingga positif hamil, seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), di salah satu desa di Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, Selasa (14/2/2023).
Pria yang tidak bekerja ini ditangkap atas laporan orangtua korban yang tidak terima atas ulahnya menyetubuhi gadis kecil yang masih dibawah umur, yang dilakukannya di salah satu tempat di Kec. Panipahan, Kab. Rohil, terhadap korban yang terjadi, pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB dan Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan.
Dikatakan Juliandi, pada Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika pelapor sedang di jalan, saksi menelpon pelapor bahwa anak korban hamil.
Setiba di rumah, saksi mengajak korban ke kamar mandi untuk mengetes air urine korban ke tespek hamil tersebut. Tidak berapa lama pelapor melihat hasil tespek yang diketahui positif/hamil.
“Tidak senang atas kejadian tersebut, pada Rabu 14 Desember 2022, pelapor melapor kejadian tersebut ke Polsek Panipahan, sekaligus membawa korban visum ke Puskesmas yang didampingi pihak kepolisian Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Sehubungan dengan adanya laporan diterima dari pelapor ini, Kapolsek Panipahan, AKP. Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tepat pada Selasa 14 Februari 2023, PS. Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda. Sahman Manurung, SH mendapatkan informasi dari masyarakat, terlapor sedang berada di sebuah bengkel motor, tepatnya dekat rumah pelaku yang berada di Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi tersebut. Sesampainya di sekitaran rumah terlapor, polisi melihat satu orang laki-laki mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai pelaku dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut kemudian langsung mengamankannya.
Setelah itu melakukan interogasi langsung ditempat. Dari hasil interogasi itu, benar laki-laki tersebut yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi. (yan)
Comments