Miliki Sabu dan Disimpan di Kandang Ayam, Ketiga Pria di Paluta Ini Dibekuk Polisi
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Aparat Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membekuk tiga pelaku terkait kepemilikan sabu di Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu ( 01/02/2023).
Ketiga tersangka tersebut bernisial, RBPR, AAS, dan ERL.
Dari keterangan pihak Polres Tapsel, Jumat (03/02/2023) mengatakan, pada Rabu (01/02/2023), sekira pukul 12.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berangkat ke Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, sehubungan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut.
Setibanya di Lk. I Pasar Gunung Tua, Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju ke salah satu warung milik masyarakat, dimana pada saat di dalam warung, personel melihat tiga laki-laki sedang duduk yang dicurigai ada menyimpan sabu.
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiga laki-laki (RBPR, AAS, dan ERL), namun pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ada ditemukan barang bukti yang mencurigakan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar warung tersebut yang mana diatas kandang ayam ditemukan satu ember kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial RBPR, sabu yang disita tersebut adalah benar miliknya, yang diperoleh dari tersangka AAS sebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket.
Kemudian setelah sabu diterima, lalu tersangka meletakkan sabu tersebut kedalam ember dan disimpan dikandang ayam dan apabila ada orang yang akan membeli, barulah tersangka ambil dari kandang ayam.
Adapun pelaku RBPR menjual sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu dan tersangka sudah ada tiga bulan memperoleh sabu dari pelaku AAS.
Pelaku AAS pun mengakui benar ada memberikan sabu kepada tersangka RBPR sebanyak 60 paket dengan harga Rp90 ribu per paket.
Disebutkan, adapun sabu tersebut diperoleh tersangka dari ERL sebanyak 30 ji pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, denga harga Rp900 ribu per jinya.
Tersangka ERL membenarkan, ia ada memberikan sabu sebanyak 30 ji kepada tersangka AAS, yang mana tersangka ERL memperoleh sabu dari berinisial AK (lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi, pada Minggu 29 Januari 2023, dan tersangka menjemputnya ke loket, pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak 30 ji dengan harga Rp550 ribu.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, tersangka ERL memberikan sabu tersebut kepada tersangka AAS.
Dimana pada hari Rabu 01 Februari 2023, tersangka AAS memberikan uang setoran Rp7 juta, dan sisanya akan dibayar setelah sabu habis terjual.
Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba di Mako Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (baginda)
Comments