Penyanyi Dangdut Nana Mardiana Ikuti UKK Bacaleg PKB Sumut yang Dipimpin Ketua DPW PKB Sumut H. Sukhairi
MEDAN
suluhsumatera : Artis penyayi dandut yang berdomisili di Jakarta, Nana Mardiana Bugis mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bakal Calon Legislatif Bacaleg) yang diselenggarakan Tim UKK Bacaleg Lembaga Pemenangan DPW PKB Sumut pada Pemilu 2024, di Sekretariatnya di Jln. Walikota, Medan, Kamis (09/02/2023).
Pelantun lagu Titip Cintaku yang juga alumni Fakultas Psykologi Universitas Medan Area datang ke Sekretariat DPW PKB Sumut disambut oleh Sekretaris, Ir. Loso Mena yang juga Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 didampingi Ketua Devisi Data Bacaleg, Muslim Pulungan untuk mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Sumut pada Pemilu 2024.
UKK Bacaleg DPW PKB Sumut kepada Nana Mardiana yang juga pengusaha di Jakarta ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPW PKB Sumut, H. M. Ja'far Sukhairi Nasution didampingi Tim UKK Bacaleg DPW PKB Sumut, Drs. Syaiful Syafri, MM dari kalangan birokrat dan Muniruddin dari kalangan NGO di Sumut.
Kehadiran Nana Mardiana Bugis di Sekretariat DPW PKB Sumut ini, juga turut mengikuti rapat teknis pengurus DPW PKB Sumut tetang Lembaga Saksi Pemenangan PKB di Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yang dipimpin oleh Sukhairi yang juga Bupati Kabupaten Mandailing Natal didampingi Sekretaris, Ir. Loso Mena.
Rapat pengurus DPW PKB Sumut yang penuh kesejukan itu, Ketua DPW PKB Sumut, Sukhairi menegaskan, selain membahas rekrutmen petugas Lembaga Saksi Pemenangan (LSP) di jajaran DPW PKB Sumut, juga untuk dievaluasi kesiapan Bacaleg sesuai tingkatan, serta kesiapan DPC PKB kabupaten dan kota dalam pembenahan struktur di tingkat DPAC, Ranting dan badan-badan otonom PKB.
Sementara itu, Drs. Syaiful Syafri,,MM yang mengikuti Zoom meeting yang diselenggarakan LSP nasional menjelaskan, petugas LSP Sumut dan kabupaten/kota akan mengikuti TOT, dan jumlah calon saksi yang akan dipersiapkan dijajaran DPW PKB Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 48.684 saksi, yang terdiri dari saksi provinsi, kabupaten dan kota, Kecamatan, desa serta TPS-TPS. (hrp)
Comments