Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey untuk Ekspor ke Malaysia
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia berinisial In alias Ucok, 56 warga Jln. Teladan, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Ucok ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya. Setelah terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Selasa (31/1/ 2023).
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. (yan)
Comments