UKW yang Digelar PWI di Madina Dipersoalkan
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Meski sebelumnya telah dijelaskan mengenai asal usul anggaran dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kab. Mandailing Natal (Madina) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada Desember 2022 lalu, namun kegiatan itu kembali menjadi dopermasalahkan.
Ketidakpuasan itu dipublikasikan lewat pemberitaan oleh salah satu media massa, Rabu (15/2/2023).
Disoal dari anggaran, pelaksanaan UKW tersebut juga menyinggung lembaga penyelenggaranya.
Sekretaris Dinas Kominfo Kab. Madina, H. Ahmad Duroni dalam keterangan tertulis kembali menjelaskan, dasar pelaksanaan UKW itu UU Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2028, tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Anggaran UKW ini bukan dana hibah PWI melainkan kegiatan penyelenggaraan hubungan masyarakat, media, dan kemitraan komunitas yakni sejumlah Rp149.999.950. Tidak ada dana hibah PWI tahun 2022,” katanya.
Ia juga mengatakan, dananya bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), merupakan APBD perubahan (P-APBD).
Perubahan tersebut karena sebelumnya pada APBD murni dialokasikan dana hibah ke PWI sebesar Rp65 juta.
Dana hibah ini dibatalkan dan anggarannya digunakan untuk kegiatan lain yang bukan dana hibah. Selanjutnya pada P-APBD terdapat penambahan anggaran Rp85 juta.
“Penjelasan soal anggaran ini sudah saya sampaikan kepada sejumlah wartawan. Namun yang saya sesalkan, ada oknum wartawan ngotot menanyakan hal ini dengan cara-cara yang tidak baik. Kami pun menyarankan dia menyampaikannya ke KIP (Komisi Informasi Publik) kalau jawaban kami belum memuaskan,”sesalnya.
Sementara terkait lembaga penyelenggaranya, Ketua PWI Madina, Muhammad Ridwan Lubis yang didampingi Sekretaris, Zamharir Rangkuti menjelaskan, PWI adalah salah satu organisasi yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers.
“Kenapa PWI, jawabannya karena PWI merupakan salah satu organisasi pers yang mendapat lisensi dari Dewan Pers menyelenggarakan itu, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018, tentang Standar Kompetensi Wartawan,” katanya. (ir)
Comments