3 Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tiga orang sindikat pengedar sabu-sabu di Dusun Meranti Kabung, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Propinsi Riau, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud, Rabu (1/3/2023).
Polisi juga menyita barang bukti 3,37 gram sabu-sabu.
Mengaku bekerja sebagai buruh, ketiganya adalah inisial RA, 21 warga Kepenghuluan Tanjung Medan, AR alias Doli, 26 warga Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, dan DRS alias Dedi, 23 warga Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud tersebut.
Didapat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP ini, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Sesampainya di TKP, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang bernama RA, AR serta DRS yang sedang duduk didalam sebuah rumah," ungkap Juliandi.
Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kotak warna hitam disembunyikan di anak tangga.
Setelah diperiksa isi kotak tersebut ditemukan empat bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dan satu plastik bening klip merah yang terdapat satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu. (yan)
Comments