Bawaslu Labuhanbatu Lakukan Uji Fakta Data Pemilih Pada Tahapan Coklit
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Labuhanbatu melakukan pengawasan dan uji fakta atau uji petik data pemilih pada pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu, Parulian Silaban, SAg, SE melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar mengatakan, dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
“Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengawasan uji fakta atau uji petik data pemilih yang dilakukan di setiap kelurahan/desa guna memastikan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih,” ungkapnya.
Bawaslu Kab. Labuhanbatu telah melakukan pengawasan dan uji fakta atau uji petik data pemilih sesuai pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU No. 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam hal ini Bawaslu Kab. Labuhanbatu menyampaikan hasil pengawasan dan uji petik di Kab. Labuhanbatu yang tersebar dari 98 kelurahan/desa, yakni dengan sebaran jumlah TPS sebanyak 1.454 TPS, Kepala Keluarga yang dilakukan pengawasan sampel uji petik sebanyak 15.712 KK, pemilih yang sudah di-Coklit namun tidak ditempel stiker coklit sebanyak 10 KK, pemilih yang belum di-Coklit dan tidak ditempel stiker sebanyak 2 KK dan pemilih yang sudah di-Coklit dan sudah ditempel stiker Coklit sebanyak 15.572 KK.
Dari hasil pengawasan pelaksaan kegiatan uji petik data pemilih pada tahapan Coklit Bawaslu Kab. Labuhanbatu dan jajaran sesuai dengan tingkatannya telah mengeluarkan surat imbauan sebanyak 10 kali dan saran perbaikan sebanyak 16 kali yang disampaikan kepada KPU Kab. Labuhanbatu dan jajaran sepanjang pelaksaanaan kegiatan Coklit.
Disamping itu, Bawaslu Kab. Labuhanbatu terus melakukan pengawasan uji petik sampai pada tanggal 17 Maret 2023, sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (jr)
Comments