Dilaporkan Warga, Penjual Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Seorang pria berinisial JA,29 warga Huta II Andarasi, Nagori Parbalokan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun, Selasa (7/3/2023), di Huta Marubun, Kel. Marubun Jaya, Kec. Tanah Jawa.
JA ditangkap setelah Tim Satres Narkoba Polres Simalungun, mendapatkan laporan dari warga. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, dibawah komando Kanit II, Ipda. Rudi Hartono langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Didampingi Gamot setempat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai.
Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan tersangka JA dan menemukan empat bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,76 gram, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit handpone.
Kepada petugas, JA mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan benar miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki di Pematang Raya, Kab. Simalungun.
Hingga saat ini Tim Satres Narkoba Polres Simalungun masih melakukan upaya pengembangan terhadap laki-laki yang dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono, SH melalui tilis tertulis, Rabu (8/3/2023) mengatakan, penangkapan tersangka JA dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penindakan.
“Kita langsung respon dan lakukan penindakan,” papar Kasat Narkoba. (syahru/yardiansyah)
Comments