Disambangi Warga yang Tak Dapat Bansos, Reses Dedi Iskandar Gandeng KorKab PKH Labura
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan Tupoksi penanggulangan kemiskinan, yang termasuk dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebutkan, sejumlah program Bansos termasuk PKH dan BPNT merupakan upaya agar penerima manfaat dapat keluar dari kemiskinan.
Permasalahan ini sering kali dikeluhkan oleh warga pada saat reses anggota DPRD saat menjemput aspirasi. Hal ini dikarenakan masih banyak warga tidak mampu atau janda belum masuk daftar penerima.
Keluhan tersebut disampaikan warga saat mengikuti penyerapan aspirasi (reses) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dusun Tarutung, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Labura.
“Tadi ibu-ibu mengeluh bahwa ia dan tetangganya banyak yang belum dapat Bantuan Sosial (Bansos) PKH. Padahal mereka termasuk orang kurang mampu,” ungkap Dedi Iskandar kepada masyarakat peserta reses.
Politisi PKS itu menjelaskan, banyak warga merasa penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penerima bantuan masih kurang.
“Apalagi warga tak mampu sebelumnya oleh pihak desa sudah didata dan diserahkan ke Dinas Sosial kabupaten. Namun yang dipakai acuan hanya DTKS,” jelasnya.
Untuk itu, Dedi Iskandar menyurati Kementerian Sosial untuk menggandeng Tim PKH dalam setiap reses, guna menjawab keluhan masyarakat terkait Bansos PKH agar persoalan tersebut dapat segera mendapatkan solusi.
Terpisah, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Labura, M. Syahripin, SPdI, MPd kepada awak media dan masyarakat menjelaskan, mengacu pada Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola secara baik, akuntabel, dan berkelanjutan.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS, memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH,” terang Syahripin.
Penerima PKH Labura tahun 2023
tahap 1 gelombang 1 sebanyak 1.315 KPM, tahap 1 geombang 2 ada 8.795 KPM. Sedangkan untuk tahap 1 gelombang 5 berjumlah 2013 KPM, total penerima manfaat di Labura 12.123 KPM.
“Jadi intinya, ketika masyarakat merasa layak mendapatkan Bansos segera melapor ke desa masing-masing untuk masukkan di data DTKS,” terang Syahripin mengakhiri.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Labura, Rahmat Haidir, SSi saat dihubungi awak media via WhatsApp menerangkan cara mendapatkan bantuan sosial PKH dengan cara lain tanpa melalui DTKS, yakni lewat desa atau kelurahan pada saat Musdes kelurahan itu menjadi legitimasi untuk mengusulkan dan menidaklayakan penerima Bansos.
“Bisa melalui desa kelurahan atau Musdes kelurahan itu menjadi legitimasi untuk mengusulkan dan menidaklayakan penerima Bansos,” terang Rahmat. (maelle)
Comments