Ongku P. Hasibuan Paparkan Perlunya PTSL Bagi Masyarakat dan Bagikan 16 Sertifikat Hak Alas Tanah
PADANG SIDEMPUAN
suluhsumatera : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II, Dr. Ir. H. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM (OPH), memaparkan perlunya Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, mantan Bupati Tapsel itu membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Kota Padang Sidempuan, sekaligus kegiatan itu dalam rangka reses, sosialisasi program stragis nasional Kementrian ATR/ BPN “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Acara yang digagas Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi II DPR RI dalam hal Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), diadakan di Aula Hotel Mega Permata, Padang Sidempuan, Selasa (07/03/2023).
Ongku P. Hasibuan mengatakan, tujuan utamanya sosialisasi itu adalah untuk legalisasi aset masyarakat berupa tanah.
“Masyarakat memiliki aset-aset berupa tanah dan sebagainya, negara juga memiliki aset, memang seluruh tanah, air dan sebagainya yang di Indonesia ini dikuasai oleh negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan konstitusi,” ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria ada beberapah hal yang diberikan kepada penduduk dan badan-badan hukum termasuk didalamnya lembaga pemerintah.
“Maka legalisasi aset banyak sekali tanah kita di Indonesia ini sampai dengan tahun 2016, dari 120 juta bidang tanah di seluruh Indonesia itu diperkirakan baru sekitar 46 juta bidang tanah yang sudah terdaftar berarti ada sekitar 74 juta bidang tanah yang belum terdata pada saat itu (2016),” katanya.
Namun disisi lain, kata Ongku, persoalan tanah ini dinamis, disebabkan, misalnya hari ini tanah didaftarkan 950 meter, tiba-tiba besok atau bulan depan tanah tersebut dijual separuh, artinya tanah tersebut berubah jadi dua bidang.
“Sehingga kalau data tahun 2016 itu adalah 120 juta bidang tanah yang terdata di Indonesia baru 46 juta bidang tanah yang terdaftar, tapi itu bisa berkembang, jangan-jangan sekarang sudah lebih lagi,” ungkapnya.
Disebutkan, berdasarkan angka 2016 tersebut, disusunlah program strategis, ditargetkan setiap tahunnya harus terlaksana pendaftaran tanah lagi sekian juta bidang pertahun.
“Datanya tahun 2017 ditargetkan 5 juta bidang sertifikat tanah, 2018 ditargetkan 7 juta bidang sertifikat tanah, 2019 dan tahun seterusnya itu meningkat, diharapkan sampai ahun 2025 semua yang 120 juta bidang tanah sudah terdaftar,” pungkas Ongku. (baginda)
Comments