Sekda Labuhanbatu Tersangka Korupsi, Permohonan Praperadilan Ditolak
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polisi Resort Labuhanbatu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, MYS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Rusdi Marzuki membenarkan penetapan tersebut. Pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan kerugian negara pada tahun 2017.
Pihaknya menilai adanya penarikan uang dari rekening kas bendahara pengeluaran Setdakab yang tidak sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Tersangka ditetapkan karena tindak pidana korupsi tahun 2017 sekretariat daerah, kerugian Rp1,3 M,” ungkap Rusdi, Selasa (28/3/2023).
Selain Sekda, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap EER sebagai Bendahara Setdakab Labuhanbatu.
Permohonan Praperadilan Sekda Ditolak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sekda Labuhanbatu, MYS melalui Penasihat Hukum, melakukan Praperadilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
Permohonan Prapid tersebut kemudian ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal, Hendrik Tarigan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (28/3/2023) siang, di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara.
“Tadi hasil persidangan Prapid telah diputuskan oleh hakim yang mana putusannya adalah menolak permohonan praperadilan pemohon (Sekda),” ungkap, Sapriono, Humas PN Rantauprapat. (vinsa)
Comments