Seorang Pria Pengangguran di Paluta Ini Tega Lakukan Pemerkosaan Terhadap Bocah 7 Tahun
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Seorang pria pengangguran di Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), sebut saja Tenggen berusia 18 tahun diduga kuat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban, yakni seorang gadis berusia tujuh tahun, sebut saja Bunga.
Berdasar keterangan ibu korban, peristiwa rudapaksa terhadap gadis itu terungkap saat korban mengaku sakit ketika hendak buang air kecil, pada Jumat (21/10/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB, di rumahnya di salah satu desa di Paluta.
Lantas, ibu korban menanyakan ke anaknya apa yang telah terjadi. Kepada ibunya, korban menceritakan sejujurnya hal yang terjadi.
Dimana menurut korban, pelaku telah merudapaksanya di salah satu rumah di Kab. Paluta.
Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima. Ia begitu sedih mendengar anak gadisnya telah menjadi korban kebejatan pria pengangguran tersebut.
Merasa keberatan, lantas ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH, menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa itu, Senin (06/03/2023) sore.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kapolres, petugas membawa pelaku ke Polres Tapsel.
“Benar (mengamankan pelaku),” ucap Kapolres.
Sebelumya, terang Kapolres, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, guna menangkap pelaku.
Setelah tiga bulan lakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Saat ini penyidik sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas Kapolres. (baginda)
Comments