Transaksi Sabu, Kakek 58 Tahun di Rohil Masuk Bui
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga sering transaksi sabu- sabu di rumahnya di Jln. Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), SR alias Kakek, 58 diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan, Senin (6/4/2023).
Mengaku tidak bekerja dan memiliki alamat di Jln. Dusun Pasir Putih, Desa Mahato, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul), Kakek diciduk dengan sejumlah barang bukti terkait beraneka ragam yang berhasil disita pihak berwajib.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu-sabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Imbang Perdana, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut,”!ungkap Juliandi.
Unit Reskrim bergerak menuju lokasi dimaksud, saat itu tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di ruang tamu rumahnya.
Lalu dengan didampingi ketua RT setempat, Unit Reskrim melakukan penggeledahan di sekitar pelaku. Dari diri pelaku saat itu ditemukan barang bukti berupa satu tas coklat berisi satu unit timbangan dan plastik berklip merah ukuran kecil sebanyak 64 lembar.
Disekitar pelaku tepatnya di atas meja ditemukan dua plastik berklip merah berisi butiran kristal bening diduga sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dll.
“Atas ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini. (yan)
Comments