Tudingan PPK ke Komjen Agus Andrianto Salah Alamat, Izin Tambang Itu Pemda, Bukan Polri
MEDAN
suluhsumatera : Saat ini sejumlah keanehan dilakukan orang-orang yang kurang kerja, termasuk perkumpulan menyatakan Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto diminta mundur, karena diduga berkaitan tambang ilegal di Kalimantan Timur, melalui demonstrasi di depan istana, Kamis (16/03/2023).
Anehkan, apa kaitan Polri dengan pertambangan, karena tambang itu kategori ilegal jika tidak punya izin, dan yang memberi izin atau mencabut izin itu kewenangan Pemda sesuai dengan Pepres Nomor 55 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, jadi izin tambang bukan kewenangan Polri atau Bareskrim Polri.
Hal tersebut ditegaskan Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut, Drs. Syaiful Syafri, MM dan AKBP (P) W. Panjaitan, SH, MH serta Wakil Ketua Drs. Efendi Silalahi kepada awak media usai gotong royong dan perayaan HUT salah satu pengurus PD KBPP Polri Sumut di Sekretariat, Jln. Kolam, Medan, Sabtu (18/03/2023).
“Jadi tudingan kelompok PPK ini salah alamat, perlu diusut oleh Mabes Polri dalang yang sengaja mencemarkan nama baik Komjen. Agus Andrianto,” kata Syaiful Syafri dan AKBP (P) Panjaitan yang juga seorang pengacara di Medan.
Syaiful Syafri meminta jajaran KBPP Polri dimanapun berada, pahami tugas orang tua (Polri), yakni selaku pembina, pelindung, dan pengayom masyarakat, sekaligus sebagai aparat penegak hukum, agar Kamtibmas kondusif di wilayah Negara Kesatuan RI yang perlu didukung di daerah masing-masing.
Akhir kunjungan gotong royong, baik Syaiful Syafri dan AKBP (P) W. Panjaitan juga mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus dan anggota KBPP Polri untuk menyambut Bulan Suci Ramadan tahun 2023, yang tinggal beberapa hari ke depan, dan mari menjaga Kamtibmas selama Rsmadan tahun 2023 ini. (hrp)
Comments