Walkot Sidimpuan Mangkir, Rapat Bamus Ranperda Pengelolan Keuangan Daerah dan LKPJ Batal
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Sejumlah anggota legeslatif kecewa terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang tidak kunjung hadir pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Padangsidimpuan tahun 2022.
Sesuai undangan, rapat Bamus pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padangsidimpuan tahun 2022 digelar, Selasa (21/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Namun, setelah tiga kali skors, rapat Bamus akhirnya batal karena perwakilan Walkot tidak kunjung hadir walaupun sudah ada konfrmasi hadir.
Wakil Ketua DPRD yang juga anggota Fraksi PAN, Erwin Nasution mengatakan, rapat pembahasan Bamus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan LKPJ Walikota Padangsidimpuan tahun 2022 semestinya digelar pekan lalu.
Namun, akibat tidak hadirnya Walikota Padangsidimpuan ke arena rapat, sehingga rapat Bamus tersebut berulang kali ditunda.
“Kita sangat kecewa, dalam hal ini khususnya kepada bapak Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, sebagai pimpinan di Pemkot Padangsidimpuan yang mana dalam rapat yang jauh sebelum nya sudah kita sampaikan, bahkan sudah kita tunda sampai 3 kali, juga tidak ada yang menghadirinya,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3/2023).
DPRD sendiri memang sudah berusaha menghadiri beberapa kegiatan yang lain dihari yang sama.
“Namun kami mengatur waktu agar agenda DPRD juga tetap berjalan. Lagian pihak Pemko juga sudah konfirmasi hadir koq,” ujar Erwin Nasution yg juga Koordinator Bamus dengan nada kecewa.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan, M. Halid Rahman menyebutkan, rapat paripurna tersebut sudah jauh hari telah di jadwalkan dan para anggota DPRD Kota Padangsidimpua juga telah korum. Namun, Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak juga hadir.
“Forum rapat juga sudah korum dan hanya menunggu berkali-kali sampai sore. Mereka (Pemkot Sidimpuan) berjanji hadir tapi tak muncul-muncul di arena rapat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” paparnya.
Pihak Pemko berkelit bahwa pada hari yang sama, Pemko juga punya kegiatan rapat melalui zoom terkait MCP KPK.
Terpisah, Rusydi Nasution, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 Kepala Daerah wajib menyampaikan rincian laporan penyelenggaran Pemda kepada masyarakat melalui media masa.
“Informasi ini milik publik, dan harus berisi capain kinerja makro, kinerja pelayanan dasar, opini laporan keuangan, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran apbd serta inovasi daerah yang dibuat,” ujar Rusydi Nasution.
Lebih lanjut, Rusydi Nasution yang juga Ketua DPC Gerinda kota Padangsidimpuan ini menghimbau masyarakat bisa memberikan penilaian atas capain kinerja Walkot.
“Ini selaras dengan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat bisa memberikan penilaian,” ujarnya. (baginda)
Comments