Partai Demokrat Kubu Moeldoko PK Terhadap Putusan MA, DPC Demokrat Labusel Ajukan Perlindungan Hukum
LABUHANBATU
suluhsumatera : Sehubungan dengan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Partai Demokrat, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengajukan perlindungan hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (03/04/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat, Fery Andhika, SKom, MM bersama pengurus lainya mendatangi PN Rantauprapat.
Hal itu terkait upaya Moeldoko yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deliserdang.
Fery Andhika menyampaikan, pihaknya dari DPC Demokrat Kab. Labusel hadir ke PN terkait masalah pengajuan PK ke MA yang diajukan oleh Moeldoko.
“Kita ke sini ingin meminta perlindungan hukum kepada MA melalui PN Rantauprpat,” ujar Fery usai menyerahkan surat yang diterima langsung oleh Ketua Panitera PN Rantauprapat, Ery Sugiarto, SH.
Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa Bung FAD mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan hal tersebut kepada MA melalui PN Rantauprapat.
Dirinya berpendapat, pihaknya menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlindungan hukum.
“Surat tersebut langsung di tujukan dengan tembusan kepada Presiden, Menkopolhukam dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat bahwa kita serius untuk mendampingi sampai kapanpun,” ucapnya.
Adapun hal itu menjelaskan soal indikasi masalah ini politik, karena pada 2 Maret 2023 Partai Demokrat mengumumkan, mengusung Anis-AHY.
Kemudian, 3 Maret 2023 Moeldoko mengajukan PK. Ini diduga politis dalam menjegal Anies Baswedan jadi presiden, karena Demokrat ini partai perubahan yang mengusung Anies.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Moeldoko, melawan Menteri Hukum dan HAM soal Menkum HAM menolak pendaftaran KLB Demokrat Deliserdang.
Dalam rombongan tersebut juga didampingi beberapa pengurus DPC Partai Demokrat Labuhanbatu Selatan. (jr)
Comments