Personel Kodim 0209/LB Amankan 7,61 Gram Sabu dari Seorang Pria di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Personel Satuan Intel Kodim 0209 Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Desa Binanga 2, Kec. Silangkitang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (12/4/2023).
Tersangka berinisial S ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu di gubuk perladangan.
“Hari ini personel kita dari Intel Kodim 0209 Labuhanbatu menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah hukum kita,” ungkap Dandim 0209, Letkol. Infanteri M. Faizal Rangkuti, melalui press rillis yang disampaikan Danramil Kotapinang, Mayor Inf. P. Sinaga.
Pihaknya melakukan penangkapan atas informasi masyarakat yang resah adanya transaksi Narkoba yang marak di desa tersebut.
“Personel Babinsa kami mendapat informasi dari masyarakat, atas informasi tersebut kami berkoordinasi dan menyusun strategi untuk menangkap pelaku,” ucapnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 7,61 gram, uang tunai Rp.11.235.000, 4 unit handphone, alat hisap bong, kaca pirex, timbangan elektrik, dan tiga unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari E alias N warga Rantauprapat. Pelaku menjual sabu-sabu di daerah tersebut setiap harinya sebanyak 20 gram, dengan keuntungan Rp2 juta.
“Sesuai dengan pentunjuk pimpinan, bapak Kasad (Kepala Staff Angkatan Darat-red) menekankan ke jajarannya bahwa semua prajurit mulai dari babinsa sampai ke tingkat atas harus berkomitmen untuk memberantas Narkoba, untuk menyelamatkan NKRI ini dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.
Setelah melakukan penangkapan, TNI menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Labusel, guna penyelidikan lebih lanjut. (vinsa)
Comments