Residivis Diduga Kembali Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Tekab Reskrim Polsek NA IX-X
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Seorang residivis diduga kembali jadi bandar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tekab Reskrim Polsek NA IX-X di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa, Desa Pulau Jantan, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Adapun identitas tersangka, yaitu SB alias Ipul, 43 warga Desa Aek Hitetoras, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara.
“Benar, tadi pagi kami tangkap residivis yang diduga sebagai bandar Narkoba,” ungkap Kapolsek NA IX-X, AKP. Panji Nugraha, STrK, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu. Gunawan Sinurat, SH, MH kepada wartawan.
Kata Gunawan, dari tersangka disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 bungkus, satu unit timbangan elektrik, uang Rp.6.020.000, tujuh bungkus plastik klip kosong, dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka menjadi pengedar sabu-sabu sejak setahun lalu.
Tersangka adalah residivis kasus Narkoba jenis sabu-sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016 dan bebas tahun 2020.
Uang Rp.6.020.000 merupakan uang tersangka dari hasil menjual sabu-sabu. Narkoba sebanyak 14 bungkus yang disita petugas adalah milik tersangka dengan berat sekira 70 gram dan akan dijual kepada konsumen.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras, Kec. Marbau, namun tidak ada ditemukan Narkoba.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum lebih lanjut. (jr)
Comments