Tega! Kakek Asal Labura Ini Perkosa Seorang Gadis di Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Modus hendak melakukan penarikan secara gaib emas di dalam rumah, seorang pria gaek, L alias Mbah L, 55 warga Kampung Pajak, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara ini nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
Dimana salah satu syarat untuk menarik emas, sang 'dukun' minta ditemani oleh seorang gadis perawan saat melakukan ritual di dalam kamar.
Aksi pelaku itu dilakukan di rumah orangtua korban sebut saja Bunga, 19 berinisial Jum, 57 di Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rokan Hilir, Minggu (23/4/2023) malam.
Informasi yang dirangkum, sebelum ritual penarikan emas dilakukan, ternyata pelaku sudah lebih dahulu tinggal di rumah tersebut. Yang mana orangtua korban, Jum, 57 juga percaya hal-hal yang berbau “harta karun”.
“Yang saya dapat informasi, pak Jum ini sudah lama memang percaya akan hal-hal seperti itu,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Sumber juga menduga, korban disetubuhi oleh pelaku kemungkinan besar sudah dihipnotis oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu. Ferlanda Oktora SIK, MSi yang dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023) malam, membenarkan adanya laporan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula, pada Minggu (23/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Jum dan Mbah L mengadakan perjanjian dan sepakat hendak manarik emas di rumah pelapor.
Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh Mbah L di kamar tengah selama kurang lebih dua jam, sedangkan istri pelapor berzikir di ruang salat. Anak dan menantu pelapor sedang tidur di dapur. Sementara korban dan terlapor berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut.
Lalu sekira pukul 21.30 WIB, menantu pelapor Su, 37 dan FF, 30 datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang.
Menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, namun tidak mendapat jawaban.
Keduanya pun mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut.
Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar dan dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF yang merupakan kerabatnya.
“Kau diapain, kau digituin,?,” tanya FF kepada korban. Korban mengangguk dan mengatakan "Ini aja aku nggak pakai celana dalam”.
Kemudian Su dan FF mendapati terlapor yang bersembunyi di balik pintu dan menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Tidak berapa lama kemudian, warga datang ke rumah dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka L alias ML disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yan)
Comments