Verifikasi Faktual, Tolak Ukur Kekuatan Parpol Baru
Oleh: Effendi Pasaribu, SE, MM
SEBANYAK 24 Partai Politik (Parpol) telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan tahun 2024. Ada sembilan partai politik PT yang memiliki kursi di DPR, enam partai lokal Aceh dan sembilan partai baru (Partai baru dan partai yang tidak memiliki kursi di DPR).
Sebanyak sembilan partai politik baru yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat dikatakan sebagai partai politik yang melewati tahapan panjang dalam proses pendaftaran sebagai partai peserta Pemilu. Mulai dari tahapan pendaftaran di KPU yang mengharuskan partai politik membawa berkas kelengkapan yang telah dipersyaratkan kemudian dicek kelengkapannya oleh tim pemeriksa, lalu berkas tersebut di turunkan ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pengecekan administrasi sesuai daerah masing-masing.
Kemudian verifikasi administrasi perbaikan untuk partai politik yang tidak melewati syarat minimal lulus verifikasi administrasi agar dilengkapi.
Berikutnya partai politik baru harus melewati Verifikasi Faktual (Verfak) untuk kepengurusan dan keanggotaan, yang mana partai politik PT tidak melakukannya sesuai putusan MK No. 55 tahun 2020. Pelaksanaan Verfak dilakukan dengan mendatangi dan menjumpai langsung pendukung partai politik yang sudah ditentukan dengan metode sedemikian rupa, untuk mengetahui apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota dari partai politik baru.
Selanjutnya ada lagi Verfak perbaikan bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat, baru kemudian dilaksanakan penetapan dan pengambilan nomor urut bagi partai politik. Lebih melelahkannya lagi, bagi Partai Ummat harus sampai tahap ke sengketa dan gugutan agar dapat menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sendiri melaksanakan tahapan mulai dari tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) hingga tahapan Verfak perbaikan. Dari 40 partai yang mendaftar, ada 24 partai politik yang di Vermin, mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022, namun data yang diterima baru pada 18 Agustus 2022.
Pada Vermin, perbaikan mulai tanggal 29 September sampai dengan 12 Oktober 2022, ada 22 partai politik yang melaksanakan Vermin perbaikan.
Pada masa Verfak diikuti sembilan partai politik baru, Perindo, Partai Ummat, PSI, Prima, PKN, Hanura, Gelora, Garuda, Buruh, dan PBB. Kemudian hanya ada lima partai politik yang masuk ke Verfak perbaikan. Di Labusel sendiri semua partai politik yang di Verfak hingga pada tahapan perbaikan dinyatakan memenuhi syarat.
Seyogiayanya, Verfak dapat menjadi tolak ukur melihat kekuatan massa partai politik pada Pemilu nantinya. Dengan diverifikasi secara langsung keanggotaan partai politik, dapat melihat seberapa banyak anggota partai dan sepopuler apa partai baru dimata masyarakat, bukan hanya elektabilitas partai politik baru di nasional tetapi di daerah.
Namun kenyataannya, sembilan partai politik baru tersebut harus bersusah payah untuk dapat lolos menjadi peserta Pemilu sampai harus melewati Verfak perbaikan, bahkan Partai Ummat harus melalui jalur gugutan dan sengketa di Bawaslu. Bahkan hingga hari ini masih ada dua partai politik, yakni Partai Prima serta Partai Keadilan dan Persatuan yang masih bersengketa dengan KPU untuk menjadi peserta Pemilu. Prima sendiri sudah sampai pada Vermin dan Verfak kembali syarat pendaftarannya.
Terutama pada partai politik tadi, mereka sudah beberapa kali menyampaikan dalam komprensi pers maupun pernyataan resmi, bahwa partai politiknya memiliki banyak pendukung serta menyampaikan hasil proyeksi yang akan diraih pada Pemilu di 2024 yang akan datang. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan, dari data pendukung yang dimasukkan masih tidak dapat meloloskan partai politik tersebut dengan mulus. Bahkan ada masyarakat yang sampai ingin masuk jalur pengadilan karena data dirinya dicatut tanpa sepengetahuan oleh partai politik.
Hal tersebut memunculkan opini, pertama, partai politik baru belum memiliki basis massa ril. Ini dapat dilihat dari beberapa kali kemunculan partai politik secara nasional, mereka mampu membawa massa yang cukup banyak ditingkatan pusat ibukota.
Namun berbanding terbalik dengan kondisi di daerah yang bahkan kepengurusannya hanya diisi tiga orang saja sebagi kepengurusan. Padahal untuk memenuhi syarat ada ambang batas minimal yang sudah ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait jumlah syarat keanggotaan disemua tingkatan 1.000 atau seperseribu dari jumlah penduduk.
Belum lagi muncul kasus dan isu pencatutan keanggotaan yang muncul di berbagai media dan platrom media sosial. Ini semakin memperkuat opini bahwa partai politik baru belum memiliki basis massa yang kuat.
Kedua, manajeman dan kaderisasi yang belum berjalan. Tidak dapat dipungkiri, kaderisasi menjadi salah satu kunci sukses suatu partai politik untuk dapat bertahan di dunia perpolitikan di Indonesia.
Dengan kaderisasi baik, para kader maupun simpatisan dapat berproses sebagai seorang politikus andal yang dapat semakin membesarkan nama partai politiknya. Hal ini dapat dilihat dari sistem dan pola kaderisasi partai politik besar (partai parlemen) di Indonesia, yang membuat siapapun kadernya menjadi pimpinan daerah tidak melupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kader untuk membesarkan partai. Walau masih dapat dikatakan belum sempurna, namun proses kaderisasi oleh partai politik besar dapat dicontoh oleh partai politik baru.
Ketiga, partai politik baru diisi oleh barisan pengurus dari partai yang sudah ada, yang mungkin merasa ada pergeseran platform hingga merasa "sakit hati" dari partai politik lamanya. Perbedaan pandangan politik sering menjadi perdebatan yang memunculkan barisan perubahan baru di internal partai politik. Barisan ini sering kemudian membuat partai politik baru atau berpindah partai politik dengan membawa simpatisan partai yang masih mendukungnya.
Kemudian dari sini, muncul beberapa partai politik baru yang isinya di daerah adalah mantan pengurus maupun simpatisan partai politik besar, dan bahkan ada yang merasa dia merupakan simpatisan partai politik besar tidak tahu data dirinya sudah diambil oleh partai politik baru. Fenomena ini menjadi warna warni dalam kancah perpolitikan Tanah Air, namun penulis berkeyakinan semua dinamika Parpol ini bertujuan demi sukses Pemilu 14 Februari 2024. (*)
Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Comments