Granat Sumut Soroti Vonis Ringan “Ratu” Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : DPD Gerakan Anti Narkotika Sumatera Utara (Granat Sumut) dibuat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menjatuhi vonis ringan terhadap bandar Narkoba di Kab. Labusel yang berjuluk Ratu, yakni SZR alias S, 36.
Selain mengkiritis putusan tersebut, DPC Granat Kab. Labusel pun melaporkan vonis empat tahun enam bulan kurungan terhadap S itu ke Komisi Yudisial (KY).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD Granat Sumut, Sastra, SH, MKn kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, kejahatan Narkoba sudah masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga penanganan APH pun harus dengan cara luar biasa pula.
Padahal kata dia, majelis hakim dapat menerapkan hukuman maksimal terhadap wanita yang merupakan bandar Narkoba tersebut, dengan pertimbangan kesulitan APH dalam mengungkap kasus tersebut dan banyaknya korban yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Sastra pun mengharapkan penanganan kejahatan narkotika tidak main-main dan menggunakan hati nurani dengan menghitung berapa korban yang disebabkan oleh peredaran narkotika.
“Saya kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, karena tidak berpihak pada kepentingan negara untuk melindungi anak bangsa dari bahaya Narkoba,” ungkap Sastra.
Ia juga mengapresiasi sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel melalui tim JPU, Mora Sakti, SH, MH, dkk yang menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, langkah tersebut sudah sangat tepat, terlebih ada beberapa dakwaan yang ternyata tidak termasuk dalam pembuktian hakim, salah satunya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menurut hemat saya, putusan sangat jauh dari rasa keadilan di masyarakat. Para pengedar dan bandar Narkoba merasa nyaman menjalankan bisnisnya, karena kalau tertangkap hukumannya ringan, maka hanya satu-satunya jalan supaya ada efek jera, harus diterapkan hukuman maksimal, yaitu vonis mati bagi pengedar apalagi bandar,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Granat Kab. Labusel, Rahmat Aruan melakukan perlawanan terhadap kasus tersebut dengan melapor ke Komisi Yudisial (KY). Dia pun berharap agar KY dapat memeriksa para hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Laporannya sudah kami kirimkan. Mudah-mudahan secepatnya mendapat respon dari KY, sehingga putusan tersebut dapat ditinjau kembali,” katanya.
Diberitakan, Majelis Hakim PN Rantauprapat menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap SZR alias S, 36 gembong Narkoba jenis sabu-sabu di Kab. Labusel yang berjuluk Ratu, terkait kasus kepemilikan sabu-sabu, pada persidangan yang digelar di PN Rantauprapat, Jumat (26/4). Atas putusan tersebut, JPU yang dihadiri Mora Sakti, SH, MH, dkk mengambil sikap banding. (*/sya)
Comments