Hanya 16 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak mendaftarkan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kab. Labusel untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Labusel.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kab. Labusel, Effendi Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023). Menurutnya, total Parpol yang mendaftarkan Bacaleg sebanyak 16 Parpol.
“Hingga penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, hanya 16 partai yang mengajukan Bacaleg. Parpol yang mendaftarkan, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak mendaftarkan dan menyampaikan dokuken, sedangkan partai yg lain Labusel Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, PSI, PKB, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Ummat, PPP, PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora,” ungkapnya.
Selain Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg kata dia, berkas pendaftaran Bacaleg yang diajukan Partai Buruh juga dikembalikan.
Menurutnya, pengembalian dilakukan karena ada beberapa dokumen dan ketentuan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis 403 yg tidak terpenuhi.
Dijelaskan, setelah penutupan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pendaftaran Bacaleg. Menurutnya, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023, KPU Kab. Labusel akan melakukan ferivikaso administrasi dan 26 Juni hingga 9 Juli 2023 masa perbaikan oleh Parpol. (*/sya)
Comments