Mantan Narapidana Boleh Daftar Caleg Labusel, Ini Syaratnya
KOTAPINANG
suluhsumatera : Mantan narapidana tidak dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD Kab. Labusel pada Pemilu 2024.
Tapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kab. Labusel, Effendi Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, mantan narapidana diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi Bacaleg diatur dalam Pasal 11 ayat 1 (g) PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Putusan MK Nomor 87/PPU-XX/2022 tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana
“Boleh, sepanjang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku. Namun itu tidak berlaku untuk narapidana yang telah memperoleh keputusan hukum tetap yakni pencabutan hak politik,” ungkap Effendi.
Dijelaskan, adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana.
Selain itu lanjutnya, salinan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media masa.
Effendi menjelaskan, sejauh ini belum diketahui ada atau tidaknya mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kab. Labusel.
Sebab, hingga kini belum satu pun partai politik mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kab. Labusel.
“Belum ada partai yang mendftarkan Bacaleg,” katanya. (*/sya)
Comments