PC F.SPTSI-KSPSI Layangkan Surat Somasi ke Disnaker Kota Padang Sidempuan
PADANG SIDEMPUAN
suluhsumatera : Serikat buruh yang tergabung dalam PC F.SPTSI-KSPSI melayangkan somasi perihal pembatalan pencatatan PC F.SPTSI-KSPSI Kota Padang Sidempuan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan, Senin (30/5/2023).
Surat somasi itu langsung diserahkan Ketua PC F.SPTSI-KSPSI Kota Padang Sidempuan, Samsudin Ritonga didampingi Sekretaris, Abdul Rahman Nurdin.
Menurut keterangan Ketua PC F.SPTSI-KSPSI Kota Padang Sidempuan, Samsudin Ritonga, somasi tersebut adalah bentuk kekecewaan dan tidak terima serikat yang dipimpinnya dibatalkan pencatatannya pada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan.
“Menurut saya, langkah yang dilakukan oleh Disnaker Kota Padang Sidempuan itu keliru. Pasalnya, sebelum pencatatan serikat kami dibatalkan tidak ada pemanggilan atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kami, seolah olah mereka memutuskan sepihak tanpa adanya komunikasi dan kordinasi yang baik, padahal kami juga masyarakat kota Padang Sidempuan yang sama halnya dengan masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, yang pasti masih berjalan pada koridornya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Samsudin yang diaminkan Sekretaris, A. Nurdin.
Sementara Ketua PUK Merdeka Jaya, Mardansyah Siregar yang akrab disapa Asheng tersebut menjelaskan, tindakan Disnaker tidak profesional dan tidak menjalankan prosedur yang ada.
“Saya merasa tindakan Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan sangat tidak profesional dan saya rasa tidak menjalankan prosedur sebagaiman mustinya, alasan saya kami dalam serikat ini merasa dirugikan secara in-materi dan materi. Paadahal jelas diatur dalam UUD tahun 1945 Pasal 28 berbunyi, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dan saya sangat menyayangkan sikap Kadis tersebut yang tidak memahami makna dan arti undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sekretaris, A. Nurdin, surat somasi dari PC F.SPTI-KSPSI diterima Bagian Umum Dinas Tenaga Kerja.
“Surat somasi dari serikat sudah diterima oleh Kasubbag Umum, Muktar Helmi dan menunggu disposisi kemana nanti surat somasi kami dan sebagai informasi tambahan, tidak ada 10 PUK kami yang mengundurkan diri karena kami sudah cek 4 PUK yang diinfokan mengundurkan diri dari serikat kami, bukan dibawah naungan serikat kami, yakni PUK Bargot topong, PUK Aek Najaji, PUK Pijor Koling, dan PUK Aek Tampang,” sebutnya.
Untuk meminta konfirmasi dari Dinas Tenaga Kerja, sayangnya Kepala Dinas, R. K. Harahap tidak berada di tempat.
Namun Kasubbag Umum, Muktar Helmi menjelaskan, somasi dari PC F.SPTI-KSPSI sudah diterima di bagaian umum dan untuk selanjutnya menunggu arahan dan tujuan disposisi surat dari pimpinan.(baginda)
Comments