Pelaku Penyiraman Cuka di Bukit Malintang Ngaku Ditipu Keluarga Korban
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : SL, 56 warga Desa Bange Nauli, Kec. Bukit Malintang, Mandailing Natal (Madina), terpaksa mendekam di penjara, setelah melakukan penyiraman cuka ke wajah Parida Khairani Nasution, 50 warga Lingkungan IV, RT/RW 004, Tebingtinggi.
Dia ditangkap polisi di Kec. Muara Sipongi, pada Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 03.05 WIB, dalam persembunyian di kediaman salah satu anaknya.
Dalam kasus ini, polisi menduganya telah terencana. Kendati demikian, untuk pembenarannya polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk sekaligus melengkapi berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita telah mengirimkan barang bukti cukanya ke labfor Poldasu dan kita masih menunggu hasilnya untuk melengkapi berkas perkaranya,” kata Kapolres Madina, AKBP. HM Reza, CAS, kepada wartawan, dalam pers rilisnya.
Diungkapkan, penyiraman itu terjadi, Selasa (9/5/2023) lalu, di Desa Hutabangun, Kec. Bukit Malintang. Polisi menangkap SL setelah ada laporan dari masyarakat.
“Modus tersangka menyiram cuka ini karena dendam. Tersangka meminta uang pembelian tanahnya sebesar Rp35 juta dikembalikan oleh korban,” kata Kapolres berdasarkan pengakuan tersangka.
Diceritakan, awal mula kejadian itu, Senin (8/5/2023) pukul 11.00 WIB, korban saat itu sedang menuju ke salah satu warung, dan karena melihat tersangka, korban mengurungkan niatnya.
Dari pengakuan tersangka, korban tidak jadi ke warung sembari menyeloteh kepadanya.
Lantas, tersangka pun mencari tahu tempat tinggal korban di kecamatan itu. Karena tidak mendapatkan informasi, tersangka kemudian bergegas ke kebun sembari membawa cuka yang memang sehari-hari dibawa untuk mengentalkan karet.
Sepertinya celotehan korban masih terngiang di telinganya. Tersangka pun kembali ke warung kopi menunggu korban.
Apes, korban bertemu dengan tersangka, ia pun menyiramkan cuka sebelum pergi meninggalkan korban.
Namun di hadapan wartawan tersangka mengaku, dia juga adalah korban dari penipuan yang dilakukan oleh MN, abang kandung Parida, dari permasalahan jual beli tanah, awal kasus dari penyiraman itu.
“M seharusnya juga ditangkap,” pintanya.
Sementara atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1, 2) dan Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ir)
Comments