Bandar Sabu Perumnas Batu VI Simalungun Bersama 2 Temannya Ditangkap Polisi, Barbutnya 410 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : ZAH warga Perumnas Batu VI, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, bersama dua temannya, yakni MSH dan AIN ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun, Kamis (15/6/2023).
Penangkapan bandar Narkoba ini dilakukan setelah Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari warga terkait rumah milik tersangka ZAH yang dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan penggrebekan, petugas berhasil menangkap tersangka ZAH bersama dua temannya MSH dan AIN, yang sedang berada di dalam rumah berikut barang bukti sabu seberat 410 gram, alat hisap, kaca pirex berisi bekas bakaran sabu serta barang bukti lainnya.
Kepada petugas, tersangka ZAH mengaku jika barang bukti 410 gram sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang di Jalan Supratman, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F. C Sipayung melalui rilis tertulis mengatakan, penangkapan tersangka bandar Narkoba ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun, sejak beberapa waktu lalu.
Ronald menjelaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Narkoba, serta meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi guna meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sementara, hingga saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. (syahru/arsyah)
Comments