Diduga Selewengkan TTP Pj. Kades, Bendahara Camat Kotanopan Ditahan Jaksa
MANDAILING NATAL
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kotanopan akhirnya menahan ASN, mantan bendahara kantor camat karena diduga menyelewengkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk Penjabat (Pj) yang ditugaskan sebagai Kepala Desa, Selasa (6/6/2023).
Ini diungkap Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo, SH, MH. Katanya, ASN, selaku mantan bendahara pengeluaran telah melakukan pencairan TTP PNS kecamatan untuk kepentingan pribadinya.
“Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019, tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi kepala desa menerima penghasilan sebagai kepala desa, sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan,” kata Ruji.
Namun ASN tetap mencairkan TPP beberapa Pj. Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS bersangkutan, melainkan dipergunakannya secara pribadi.
“Kita sudah memberikan pendekatan persuasif agar ASN tersebut mengembalikan temuan. Namun hingga ditetapkannya sebagai tersangka, ASN tidak menunjukkan itikat baik,” sebutnya.
Akhirnya ASN tersebut pun ditahan oleh Jaksa Penyidik selam 20 hari, terhitung 6 Juni 2023 sampai 25 Juni 2023, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. (ir)
Comments