Polisi Tangkap Oknum Guru, Kasus Pencabulan 12 Murid di Labura
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap siswa di lingkungan sekolah, kali ini terdapat 12 siswa yang bersekolah di salah satu sekolah di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Sebanyak 12 siswa menjadi korban asusila yang dilakukan MS, 27 yang tak lain adalah guru dari murid yang dicabuli.
Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku di kediamananya, Selasa (30/5/2023).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hasudungan Hutajulu dalam keterangan pers mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan berawal dari seorang siswa yang sudah seminggu tidak ingin bersekolah karena mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang guru, atas laporan anak tersebut kemudian orang tua korban melapor ke Polres Labuhanbatu.
“Dalam perkara ini terjadi dalam kurun waktu bulan Juni 2022 sampai dengan Maret 2023, tempat kejadian perkara, atas tindak pidana cabul dan kekerasan ini terjadi di lingkungan sekolah,” kata Kapolres, Rabu (31/5/2023).
Hasil dari penyidikan dan penyelidikan ke 12 korban dicabuli di lingkungan sekolah, diantaranya di asrama putra serta di asrama pengasuh.
Selain pencabulan, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap siswa apabila tidak patuh atas perintahnya.
Aksi cabul ini juga sudah dilakukan sejak Juni 2022 hingga Mei 2023. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengendap-ngendap masuk ke kamar siswa, kemudian saat siswa sedang tidur disitulah pelaku memulai aksi cabulnya.
“Tempat kejadian perkara dan telah kita lakukan olah tempat kejadian perkara terdapat dibeberapa lokasi pertama di asrama putra terdapat 18 kali kejadian perbuatan cabul kedua di srama pengasuh sebanyak dua kali, selain perbuatan cabul tersangka juga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan sama dilingkungan sekolah,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti baju korban, kain sarung, dan mainan berbentuk alat kelamin (sextoys).
Pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perlu No. 1 tahun 2016 menjadi UU Pasal 6C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jr)
Comments