Seorang PNS di Rohil Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
TANJUNG MELAWAN
suluhsumatera : Diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama tiga rekannya ditangkap tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Oknum PNS yang ditangkap, yaitu Is alias Nan, 52 warga Jalan Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Kab. Rohil.
Selanjutnya tiga rekannya, yaitu An alias Dika, 34 warga Jalan Pahlawan, Kel. Melayu Besar, Kec. TPTM, RS, 31 warga Kel. Melayu Tengah, Kec. TPTM, dan Jum, 43 warga Jalan Lokasi Panjang, Kel. Rimba Melintang, Kec. Rimbo Melintang, Kab. Rohil.
Keempat orang yang diduga terlibat sabu-sabu ini ditangkap, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di rumah yang berlokasi di Jalan SD 007, Kel. Bagan Barat, Kec. TPTM. Bersama para tersangka turut diamankan 1,95 gram sabu-sabu.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi, SH, Senin (5/6/2023).
Dijelaskan, setelah tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, Iptu. I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku.
“Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika,” paparnya.
Tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, polisi melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu dan melihat tiga laki-laki yang bernama Jum, An, dan Is.
Mendapat itu, tim langsung mengamankan para pelaku. Tidak berapa lama datanglah tersangka Ri ke rumah tersebut. Saat itu juga pihak kepolsian mengamankan Ri.
Selanjutnya pihak kepolisian memanggil aparat desa setempat. Setelah penghulu dan RT datang, pihak kepolisian melakukan penggeledahan, dan hasilnya dari Ri diamankan satu Hp dan satu dompet.
Selanjutnya terhadap An digeledah dan pihak kepolsian mengamankan satu bungkus plastik bening klip merah berisi enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebalah kiri celananya.
“Setelah diintrogasi atas kepemilikan barang bukti tersebut, disitu An mengakui satu bungkus berisi enam paket yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya,” kata Juliandi. (yan)
Comments