Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikasi, Effendi Sianipar: Kegiatan Ini Berikan Manfaat Positif
PEKANBARU
suluhsumatera : Pada Jumat (23/6/2023), sebanyak 100 peserta dalam kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja kontruksi yang diselenggarakan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, melaksanakan kegiatan tes kelayakan.
Para peserta diuji kelayakannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tenaga kerja dibidang konstruksi. Pada penilaian kelayakan, peserta satu persatu di interview.
Dalam penilaiannya, peserta diuji dari tim penguji LSP Bina Konstruksi Nusantara.
Diantaranya, Ir. Prins Benhard Panjaitan, MM, Ir. Maharso Rusman Suparto, dan Arif Rahman Julitjahjono, ST.
Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah 1 Aceh, Indra Suhada, ST, MT menjelaskan,
pembangunan infrastruktur salah satu program prioritas pemerintah tahun 2019-2024.
“Dibutuhkan tenaga kerja kontruksi yang sangat besar. Untuk itu juga dilakukanlah penyiapan tenaga kerja yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat. Maka itu, kami melaksanakan penilaian kelayakan atau uji kompetensi ini,” kata Indra Suhada, ST, MT kepada wartawan, Ahad (25/6/2023).
Dari data BPS tahun 2020, sebut dia, jumlah tenaga kerja kontruksi mencapai lebih dari 8,2 juta orang jasa kontruksi secara nasional atau kurang dari 10 persen.
Artinya, yang bersertifikat baru 749 ribu tenaga kerja. Sebanyak 91 persen tenaga kerja kontruksi belum bersertifikat.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Effendi Sianipar menambahkan, dirinya menginginkan SDM dibidang konstruksi dapat terus meningkat.
Makanya, kata Effendi Sianipar, dilaksanakanlah kegiatan ini di Kota Pekanbaru. Sehingga, tenaga kerja konstruksi bisa memiliki SDM yang bersaing, profesional, dan bersertifikat.
“Nah, keuntungan yang ikut kegiatan uji komptensi ini, selain menambah pengetahuan, setiap penguna atau penyedia jasa yang kita kenal dengan kontraktor wajib memperkejakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat,” papar Anggota DPRI RI dari daerah pemilihan Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kota Pekanbaru, dan Dumai ini.
Politisi PDI Perjuangan, untuk daerah pemilihan Riau 1 ini juga menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2017 menyebutkan Pasal 70 ayat 1 bahwa tenaga kerja yang bekerja di bidang kontruksi wajib memiliki sertifikat.
Disisi lain salah seorang peserta, Firman mengakui, sangat terbantu dengan adanya uji kompetensi yang diikutinya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Effendi Sianipar dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 yang sudah melaksanakannya di Kota Pekanbaru.
“Syukur sekalilah bang. Kegiatan ini membantu saya secara pribadi. Terima kasih pak Effendi Sianipar,” ucapnya.
Peserta lainnya, Asdedi menambahkan, dengan kegiatan ini dirinya bisa menambah pengetahuan dibidang konstruksi.
“Saya terbantu, selain dapat ilmu, dikasi sertifikat. Pak Effendi terimakasih,” pungkasnya. (wan)
Comments