Terkait Dugaan Pungli P3K, Kejari Padangsidimpuan Minta Keterangan 49 Guru
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan telah memanggil 49 guru yang lulus P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Surat pemanggilan tersebut dengan perihal undangan wawancara, tertanggal 20 Juni 2023, yang ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, SH, MH.
Guru yang diundang tersebut adalah sebahagian dari mereka yang beberapa waktu lalu telah mengadu ke Ombudsman RI Sumut perihal pungutan liar (pungli) terkait Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Ke 49 guru P3K tersebut diminta hadir sesuai surat, yakni pada Kamis (22/06/ 2023), ke Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk bertemu dengan Yunius Zega, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan.
Informasi didapat, mereka didipanggil tidak serentak, namun dengan jam berbeda.
Pada surat Kejari tersebut para guru honorer P3K itu diundang untuk diwawancarai perihal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta adanya pungutan sejumlah uang terkait penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) terhadap 49 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Kepada guru-guru diminta membawa Tanda Lulus Passing Grade tahun 2021 dan DAPODIK Guru Honorer tahun 2022.
Dari pantauan, sejak pukul 09.00 WIB, terlihat beberapa guru yang umumnya perempuan sudah berkumpul di sekitar kantor kejaksaan dan di depan Polres Padangsidimpuan.
Ada yang di temani suaminya dan banyak yang hadir menggendong Balita. Dari wajah mereka umumnya terlihat raut wajah yang panik dan rasa takut.
Kelompok pertama sekitar 6 orang di persilahkan oleh pegawai kejaksaan masuk ke gedung kejaksaan, di mana sekitar satu jam kemudian guru guru tersebut keluar satu-persatu dan berikutnya masuk guru guru yang lainnya hingga jam istirahat sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari sekian banyak guru yang sudah diwawancarai pihak kejaksaan, tak satupun yang berkenan diwawancarai atau memberi keterangan kepada awak media ini terkait apa pertanyaan pihak kejaksaan.
Pada pukul 14.00 WIB, beberapa orang guru lainnya masuk ke Kantor Kejari Padangsidimpuan, sementara beberapa guru lainnya terlihat menunggu di seputar lapangan garuda depan kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dari perbincangan dengan guru-guru tersebut diketahui, sebelumnya ada pihak yang mengarahkan mereka supaya tidak berkomentar ke pihak wartawan.
Puluhan guru yang sudah selesai diwawancarai pihak kejaksaan, ada dua orang guru yang berkenan menjawab pertanyaan awak media ini, namun meminta identitasnya tidak disebut.
Saat ditanya apakah dirinya sudah menyerahkan sejumlah uang ke oknum di Dinas Pendidikan serta apa yang diketahuinya tentang pengutipan terhadap peserta yang lain di luar yang 49 orang itu.
Keduanya mengatakan, mereka menceritakan apa yang mereka rasakan dan yang mereka ketahui, tanpa menjelaskan secara detail ke wartawan.
Dua hari sebelum ke 49 guru ini di undang Kejari Padangsidimpuan, mereka telah menerima perintah melalui Whasapp yang di teruskan oleh guru berinisial M, selaku salah seorang koordinator guru peserta P3K yang berisi: “Assalamualaikum Bapak Ibu, mengingat banyaknya isu2 yg beredar, untuk itu diharapkan kepada kawan2 agar sudi kiranya membuat surat pernyataan yang berisi saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, ditulis tangan pake materai, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr. UD. Paling lambat jam 11.30. Terima Kasih,”.
Dari permintaan yang tertera di whatsapp tersebut, terlihat bahwa ada pihak yang mengintervensi guru P3K supaya tidak mengakui adanya Pungli yang dilakukan terhadap 130 orang guru P3K yang sudah lulus tahun 2023. (baginda)
Comments