2 Pengedar Sabu di Wilayah Perdagangan, Ditangkap Polisi, Barbutnya 6,38 Gram
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Sat Res Narkoba
Polres Simalungun menangkap dua orang yang diduga jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Perdagangan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, pada Jumat (21/7/2023).
Kedua tersangka yakni, R dan MN warga Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun ini ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari lokasi perumahan yang berada di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan, Kec. Bandar.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 6,38 gram dan dua unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui rilis tertulis menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang diduga jaringan pengedar Narkoba di wilayah Perdagangan ini, berawal dari banyaknya informasi dari warga.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda. Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di salah satu rumah yang dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari pengakuan tersangka R, barang bukti tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang berada di daerah Kabupaten Batubara, dan akan dititipkan kepada tersangka MN untuk dijual kembali,” sebut Adi.
Ia menambahkan, sesuai dengan imbauan Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald FC Sipayung, dalam hal penanganan narkotika di wilayah Kab. Simalungun, agar masyarakat mau bekerja sama dan berkordinasi serta memberikan informasi terkait peredaran narkotika yang ada di daerah tempat tinggalnya masing-masing kepada pihak kepolisian, agar peredaran Narkoba dapat diberantas.
Sementara, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. (syahru/arsyah)
Comments