Bandar Sabu-sabu Aek Nabara Diciduk Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Aparat Polres Labuhanbatu meringkus seorang diduga bandar Narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum, Kamis (20/7/2023).
Penangkapan itu merespon pengaduan masyarakat. Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hasudungan Hutajulu memerintahkan Kasat Narkoba, AKP. Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya Kasatres Narkoba didampingi Kanit Idik I Ipda. Lambok Siringoringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda. Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, pada Senin,(10/07/2023), terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap Endo selama kurang lebih tujuh hari. Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran, dan pada Senin 17 Juli 2023, petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo, 43 warga Jalan Sudirman, Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, di kediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di Jalan Veteran Simpang Monza, Desa Perbaungan, Kec. Bilah Hulu.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 0.6 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto, satu plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, dll.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di Jalan Lintas Kotapinang-Aek Nabara. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu kaca pireks bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, satu lembar catatan tentang transaksi Narkoba, dll.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan, tersangka SR alias Endo mengakui semua perbuatan. Dia juga mengakui, barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka sebelumnya an Dodi adalah miliknya yang dititip jualkan kepada Dodi.
Tersangka juga mengakui, Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haram dan tersangka mengaku menerima setoran setiap dua hari sekali melalui transfer ke rekeningnya. (jr)
Comments