Beraksi di Labura, 2 Pelaku Curas Asal Asahan Ditangkap Polisi
LABUHANBATU UTARA
suluhsumatera : Beraksi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) asal Kabupaten Asahan ditangkap Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (30/7/2023).
Adapun identitas tersangka yakni AS, 23 dan RK warga Desa Gonting Malala, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan, dengan korban Leli Andriani, 29 warga Desa Perkebunan Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.
“Semalam pagi kami menangkap pelaku kejahatan jalanan/ jambret,” ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu. Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kanit Reskrim, Ipda. Yuna Gultom kepada wartawan via seluler.
Kata Ipda. Yuna Gultom, kronologis kejadian bermula, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan anak kandungnya, Chiko Afta Pradana dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah tanpa plat berangkat dari Ledong Timur, Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan, hendak pulang ke rumah korban di Dusun VIII, Desa Perk Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Setiba di jalan umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu, tepatnya di depan gardu PLN korban dipepet dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, lalu merampas dompet warna hitam yang dipegang oleh anak korban dan terjadi tarik menarik dengan pelaku.
Pelaku berhasil memgambil satu dompet hitam berisikan satu unit Hp OPPO Reno 7 dan uang tunai Rp.1.600.000 dan satu dompet kecil warna biru berisikan surat-surat identitas diri korban, pelaku pun melarikan diri ke arah Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dilanjutkan Ipda. Yuna Gultom, hari Rabu (26/7/2023) sekira pukul.13.00 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Tim langsung melakukan baket dan pasang jaringan, hari Jumat (28/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan satu unit HP Oppo Reno milik korban dengan posisi berada di Desa Aek Songsongan, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.
Pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 06.00 WIB, dibawah pimpinan Kanit Reskrim, tim bergerak menuju Kecamatan Bandar Pulo untuk melakukan penyelidikan lanjutan, dan tim menuju Polsek Bandar Pulo.
Tim didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulo beserta anggota berhasil mengamankan seorang pelaku AS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat dan satu unit handphone Oppo Reno7 di Dusun Batu Nanggar Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulo.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dan mengatakan, seorang pelaku lainnya berada di Dusun V Pinggol Toba, Kec. Bandar Pulo dan tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya bernama RK dan para pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
Untuk korban dilaksanakan kegiatan trauma healing yang dilakukan oleh tim dari Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labura, dimana korban merupakan seorang ibu dan anak yang berusia 13 tahun. (jr)
Comments