Coba Rampas Senjata Api Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Saat hendak dibawa petugas kepolisian Polres Labuhanbatu, tersangka JT berusaha merampas senjata petugas kepolisian, di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Kamis (08/06/2023).
Peristiwa berawal saat personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas hendak membawa tersangka JT dalam perkara menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak dan anaknya bernama DT dalam perkara pengancaman.
Ketika hendak diamankan di lokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api petugas, anaknya DT memukul mulut salah seorang petugas hingga luka, sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.
Kemudian anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok, situasi semakin memanas, keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian.
Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan naas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus.
Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, lima petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP. Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, Iptu. Arwin, Kamis (20/07/2023) menerangkan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, di wilayah Sei Siarti, Kec. Panai Tengah, di wilayah Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan Kab. Deliserdang
“Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Arwin.
Kelima pelaku yang diamankan JT, ALP T, DT, GR, dan T Br S. Penanganan perkara terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (jr)
Comments