DPD SWI Sidimpuan-Tapsel Sesalkan Oknum Kadis Pendidikan Arogan Kepada Wartawan
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Padangaidimpuan-Tapanuli Selatan (Tapsel) sesalkan tindakan oknum Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, LS yang telah arogan dengan merampas handphone Rahmat Efendi Nasution, wartawan Harian Tabagsel saat melakukan wawancara beberapa hari lalu, tepatnya Senin (03/07/2023) sore.
“Bila benar terbukti Kadisdik Kota Padangsidimpuan telah merampas alat kerja wartawan yang sedang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan dalam melakukan peliputan. Kita sangat menyesalkan adanya kejadian seperti itu di Kota Padangsidimpuan,” ujar Ketua SWI, Ahmad Mubin Lubis kepada wartawan saat diminta tanggapan di Sekretariat DPD SWI Psp-Tapsel, Jalan Janji Raja, Wek I, Padangsidimpuan, Rabu (05/07/2023).
Lanjutnya, bila Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan enggan memberikan komentar saat diwawancara wartawan, dapat saja menyampaikan dengan bahasa yang seadanya, atau diam saja.
“Namun sebaiknya sebagai publik figur, harusnya Kadisdik bisa lebih bijaksana memahami kebutuhan para wartawan, apalagi terkait isu-isu yang mencuat ditengah-tengah masyarakat,” terang Mubin.
Dalam Undang-Undang Pers, kata Mubin, jelas mengatur seperti pada Bab II Pasal 4 yang berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.
“Sementara pada Pasal 6 jelas menyebutkan, pers nasional melaksanakan peranannya sebagai salah satunya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” jelasnya.
Lebih jauh kata Ketua DPD SWI Psp-Tapsel, pada hurup D Pasal 6, peranan pers termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Terpisah, Rahmat Nasution wartawan yang bertugas pada salah satu media cetak dan online yang menjadi korban arogansi oknum Kadisdik Padangsidimpuan telah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan, dengan nomor laporan STTLP/B/320/VII/2023/SPKT/Polres Psp/Poldasu a/n Ka SKPT Resor Psp.
Usai melaporkan oknum Kadisdik Kota Padangsidimpuan, MLS, Rahmat Efendi yang ditemui di Polres Padangsidimpuan mengatakan, peristiwa bermula saat dirinya akan melakukan konfirmasi terkait dugaan Pungli terhadap 130 guru P3K Kota Padangsidimpuan yang dimintai biaya Rp30 juta hingga Rp50 juta. (baginda)
Comments