DPRD Labuhanbatu akan RDP Terkait Upah Buruh yang Tidak Dibayarkan Oleh PT. BP
LABUHANBATU
suluhsumatera : Terkait perseteruan mantan Buruh Harian Lepas (BHL) penanaman sawit dan pemungguan tepatnya Blok F dan G Divisi III dimana sebahagian besar upahnya belum dibayarkan manajemen PT. BP, Oktober 2021 lalu, mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.
Ketua Komis 2 DPRD Labuhanbatu, Eko Ardiansyah Hasibuan dari Dapil 5 ketika dimintai komentarnya, Minggu (16/7/2023), kepada wartawan mengatakan, pihaknya prihatin akan nasib yang dialami puluhan buruh dimaksud bila data itu benar di lapangan.
“Kita prihatin, apalagi itu peristiwa 2021 yang lalu, sekarang tahun 2023,” ungkap Eko.
Pihaknya menyarankan agar teman-teman buruh melaporkan dugaan upah yang belum dibayar itu ke DRRD Labuhanbatu agar di RDP-kan (Rapat Dengar Pendapat) saja, sehingga akan terbuka tabir sesungguhnya, benar atau tidak dibayar.
“Laporkan saja ke dewan, bawa bukti-buktinya, slip gaji, saksi, absensi, buku rekening, biar jelas semuanya, kita akan RDP-kan,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Manajer PT. Bilah Platindo, R. Sidabutar saat dikonfirmasi wartawan (16/7/2023), perihal kebenaran tidak dibayarkan upah para BHL yang bekerja di perusahaan itu pada tahun 2021 yang lalu, tidak dapat memberikan balasan.
Sementara itu, Munawir dkk BHL menjelaskan kepada wartawan, bahwasanya upah mereka hanya dibayar sebagian, tidak dibayar penuh sesuai perjanjian. (azhari)
Comments