Grebek Rumah, Polres Rohil Amankan 3 Pria dan 1 Wanita
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penggerebekan sebuah rumah, 3 pria dan 1 wanita serta barang bukti sabu berat kotor 11,68 gram dan daun ganja berat kotor 1,94 gram, pun diamankan.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Gg Ikhlas, Jln. Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 19.45 WIB lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/7/2023) menyebutkan, keempat pria tersebut masing-masing HP alias Hendra, 35 warga Jln. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, IP dan RS serta seorang wanita berinisial EN.
Kapolres Rohil, AKBP. Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP. Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut.
“Ya, tiga pria dan seorang wanita diamankan di sebuah rumah di Gg Ikhlas, Jln. Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah,” ungkapnya.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya, ada seseorang berinisial HP alias Hendra kerap melakukan aktifitas jual beli sabu di rumahnya, di Gg. Ikhlas.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (25/7/2023), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut mengenai HP dan rumahnya.
Lalu sekira pukul 19.45 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik tersangka HP.
Diluar rumah, tim opsnal mengamankan pria yang mengaku berinisial IP, selanjutnya tim masuk ke dalam rumah mengamankan HP dan wanita inisial EN. Ketiganya diamankan di dalam rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan. Di dalam kamar belakang tepatnya di dalam jaket, tim mendapatkan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan puluhan plastik bening berbagai ukuran yang di dalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam kamar depan menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu paket plastik bening di dalamnya diduga berisikan sabu.
Selanjutnya di rak gantung tim berhasil mendapatkan satu paket plastik bening yang di dalamnya diduga ganja dan bungkus kertas paper (kertas linting) dan bukti lainnya.
“Saat ditanyakan, tersangka HP dan kawan-kawan mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu didapatkan dari seseorang berinisial M dengan cara menelpon dan diantar oleh seseorang berinisial As,” beber Juliandi.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk diamankan dan pengusutan lebih lanjut. (yan)
Comments